Nama-nama yang tercantum dalam lampiran di bawah ini adalah pelamar guru perintis yang dinyatakan lolos seleksi. Pelamar yang lolos seleksi akan dipanggil untuk mengikuti pre-departure training termasuk proses mengajar sekolah-sekolah di Yogyakarta selama dua minggu. Informasi tanggal dimulainya pre-departure training dan keberangkatan dari Yogyakarta ke Papua akan diinformasikan lebih lanjut kepada masing-masing peserta yang lolos seleksi.
Melanjutkan rangkaian Program Rekrutmen Guru Perintis Kabupaten Puncak, “Sarjana Indonesia Mendidik Bangsa”, Pusat Pengembangan Kapasitas dan Kerjasama (PPKK) Fisipol UGM bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Puncak dan Pokja Papua UGM menyelenggarakan proses Seleksi Guru Perintis Kabupaten Puncak, Provinsi Papua. Proses sosialisasi Program Rekrutmen Guru Perintis dipublikasikan dalam rentang 31 Juli- 24 Agustus 2013 telah berhasil menjaring 95 pelamar yang mampu meloloskan 86 peserta untuk mengikuti seleksi microteaching, Leaderless Group Discussion (LGD) dan wawancara. Mempertimbangkan animo para calon Guru Perintis yang mendaftar, kegiatan seleksi ini diselenggarakan di dua kota yaitu Yogyakarta dan Makassar serta via online (telepon dan Skype). Kota Yogyakarta dipilih sebagai tempat seleksi untuk pelamar di wilayah Pulau Jawa. Sementara Kota Makassar dipilih sebagai tempat untuk mengakomodir peserta dari wilayah Sulawesi Selatan. Selain proses seleksi di dua kota, panitia juga melakukan seleksi online (telepon dan skype) untuk calon guru perintis yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, seperti Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Riau, Aceh dan NTT.
Pelamar Guru Perintis Kabupaten Puncak yang berdomisili di Pulau Jawa, seleksi wawancara dilaksanakan tanggal 3 dan 4 September 2013. Masing-masing pelamar dapat melihat jadwal masing-masing pada dokumen unduhan berikut: Jadwal Seleksi Yogyakarta [PDF, 296 kb]
Nama-nama yang tertera dalam lampiran di bawah ini adalah pelamar guru perintis yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Seleksi wawancara akan dilaksanakan pada waktu dan dengan mekanisme sebagai berikut: